Pro-Kontra Ganja untuk Pengobatan
Sejak negara bagian California melegalkan penggunaan ganja sebagai pengobatan alternatif pada 1996, kali ini giliran warga negara bagian Texas yang memulai pro-kontra untuk mengadopsi undang-undang green stuff (mariyuana) di wilayah mereka. Demikian pula di Indonesia yang sempat mencuatkan legalisasi ganja pada 2007 lalu, meski hingga saat ini tetap minim simpati.
Di Indonesia, penggunaan ganja atau mariyuana sama sekali dilarang dengan alasan apapun. Sedang bagi warga AS, beberapa negara bagian sudah melegalkan penggunaan ganja sebagai pengobatan alternatif, seperti obat penyakit saraf optik mata (glaukoma), mengobati kram, mengurangi stres, digunakan sebagai campuran aroma terapi, mengobati sakit kepala, migrain, hingga mengobati mual.
Setelah 14 negara bagian mengadopsi undang-undang pelegalan mariyuana, nagara bagian Texas memulai pro-kontra baru di masyarakat. Kubu pendukung legalisasi, Coalition for Compassionate Care, menuntut legalisasi demi perawatan yang baik bagi pasien. “Misi kami sederhana. Ini saatnya bagi penderita sakit parah untuk keluar dari pertarungan melawan obat,” tutur Stephen Betzen, Direktur CFCC. Ia mendirikan koalisi tersebut setelah melihat dampak pengobatan mariyuana pada isterinya. “Sungguh menyakitkan ketika Anda hanya bisa melihatnya menangis karena sakit. (Tetapi) setelah seminggu menggunakan mariyuana, kami menari bersama di ruang keluarga,” kenang Betzen.
Namun, bagi kubu konservatif yang kontra, Texas Eagle Forum, ide tersebut sudah diultimatum tidak akan lolos dalam pembahasan di senat. Menurut TEF, para remaja akan menyalahartikan penggunaan tersebut, dan pada akhirnya mendorong legalisasi bagi semua orang.”Saya pikir lebih banyak dampak negatif ketimbang positifnya,” jelas presiden TEF Pat Carlson.
Pada pertengahan November 2009 lalu, warga Oregon sudah menikmati cafe yang menjual ganja secara legal. Cannabis Cafe di kota Portland itu mendapat ijin pemakaian mariyuana secara bebas, khusus bagi anggota terdaftar dan tidak boleh dibawa keluar. Saat ini, sudah tercatat 21.000 orang sebagai pasien di sana. Kehadiran mereka tidak terlepas dari saran dokter menggunakan mariyuana untuk mengobati rasa sakit kronis, seperti alzheimer, diabetes, sakit pada saraf pusat (multiple sclerosis), maupun sindrom Tourette.
Di Indonesia sendiri, pada 2007 lalu mantan Wapres Jusuf Kalla pernah mencetuskan legalisasi ganja sebagai bahan pengobatan. “Kalau itu untuk kesehatan bisa saja. Tapi kalau buat teler tentu tidak boleh kan,” jelasnya kala itu. Ucapan ini tidak terlepas dari rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berencana mengkaji pelegalan ganja. Bahkan hingga hari ini, terdapat sekitar 27.000 facebooker yang mendukung legalisasi ini, dan kurang dari 500 orang yang menolak legalisasi. Bagaimana dengan Anda?
[Dari berbagai sumber, sent to Melinda-Hospital.com @ 06 Januari 2010]
Posted by fulfilldesire